Satu Pucuk Senjata Api Dimusnahkan di Halaman Kejari Indramayu

INDRAMAYU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan sejumlah barang bukti dari 148 kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (20/12/2022). Barang bukti yang dimusnahkan itu narkoba, peralatan judi, pakaian, handphone, senjata tajam, dan satu pucuk senjata api.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Ajie Prasetiya melalui Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Indramayu Tedy Hendra mengatakan, ratusan barang bukti tersebut disita dari hasil pengungkapan kasus sejak Juli hingga Desember 2022.
"Ada 148 kasus dari berbagai macam tindak pidana, yaitu tindak pidana narkotika, psikotropika, juga pidum (pidana umum) dari judi, undang-undang darurat, hingga pencurian," kata Kasi Barang Bukti Kejari Indramayu kepada MNC Portal Indonesia (MPI).
Tedy Hendra menyatakan, tujuan pemusnahan barang bukti ini guna melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Editor: Agus Warsudi