Satpol PP Terancam Sanksi, Stiker Pengawasan di Kedai Kopi asal Amerika Dicopot
CIANJUR, iNews.id - Sempat ketar-ketir diancam sanksi oleh Bupati Cianjur, Satpol PP akhirnya mendadak mencopot stiker pengawasan yang sebelumnya dipasang di kedai kopi ternama asal Amerika, Jalan Jalan Dr Muwardi (By Pass). Pencopotan stiker itu dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Cianjur, Jumat malam (18/11/2022).
Pencabutan tersebut didasari pihak perusahaan jaringan kedai kopi global asal Amerika Serikat yang berkantor pusat di Seattle, Washington tersebut tengah mengurus proses perizinan.
Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi mengatakan, pihaknya membuka berkas dan berkoordinasi dengan intansi terkait bahwa proses perijinan kedai kopi sedang berlangsung.
Penempelan stiker pengawasan tersebut, kata dia, merupakan miskomunikasi. Sehingga, dirinya bersama dinas terkait menyampaikan permohonan maaf.
"Kami menyampaikan permohonan maaf karena ini merupakan miskomunikasi terkait proses perizinan. Selain itu tak lain kami menindaklanjuti dan mencabut stiker pengawasan karena perizinan telah berjalan, saat ini proses tahap akhir," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP, dan DPMPTSP Kabupaten Cianjur memasang stiker pengawasan sebuah kedai kopi ternama asal Amerika yang beroperasi di Jalan Dr Muwardi (By Pass) Cianjur, pada Senin (15/11/2022).
Diduga, kedai kopi yang diresmikan oleh Bupati Cianjur dan Forkopimda tersebut tidak memiliki perizinan lengkap.
Stiker pengawasan pun dipasang pada kedai kopi yang baru beroperasi di Cianjur kurang dari satu pekan itu. Hal itu dilakukan setelah satpol PP dan Dinas Perizinan serta DPRD Kabupaten Cianjur melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap sejumlah tempat usaha yang diduga tidak memiliki perizinan lengkap.
Sementara, akibat pemasangan stiker tersebut Bupati Cianjur Herman Suherman bakal memberikan sanksi kepada Satpol PP karena telah memasang stiker di kedai kopi yang baru diresmikannya.
Editor: Asep Supiandi