Badan Geologi Sebut Penggunaan Air Tanah Perlu Izin untuk 100 Meter Kubik per Bulan

BANDUNG, iNews.id - Badan Geologi menyebutkan izin penggunaan air tanah hanya diberlakukan bagi perorangan atau kelompok dengan kapasitas lebih dari 100 meter kubik per bulan. Perizinan tersebut dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid menegaskan, aturan tersebut dikeluarkan bukan untuk membatasi pemanfaatan air tanah untuk masyarakat. Melainkan untuk mengelola cekungan air tanah, khususnya akuifer dengan sebaik-baiknya.
"Intinya bukan membatasi pemanfaatan untuk masyarakat, tapi kita mengelola cekungan air tanah itu khususnya akuifer yang ada di situ dengan sebaik-baiknya biar semuanya bisa memakai, biar semuanya bisa terlayani," ujar Wafid, Senin (30/10/2023).
Dia menyampaikan, berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2019, pada dasarnya penggunaan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat tidak memerlukan izin (persetujuan penggunaan air tanah).
Namun, apabila pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan pengambilan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan, maka diperlukan persetujuan penggunaan air tanah.
Aturan baru terkait izin penggunaan air tanah ditetapkan sebagai bagian dari upaya konservasi air tanah melalui Keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, menyusuli beleid sebelumnya yang dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 259.K/GL.01/MEM/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.
Sebagai informasi, dalam aturan Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah disebutkan permohonan persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. Di mana apabila penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau penggunaan berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok.
Permohonan perizinan ini juga dilakukan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
Editor: Asep Supiandi