Satgas Covid-19 Jabar Dukung Pemerintah Batasi Aktivitas Warga di Jawa dan Bali
Rabu, 06 Januari 2021 - 17:30:00 WIB
Untuk membatasi aktivitas warga tersebut, Daud menuturkan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). Saat ini, masih dalam tahap pembahasan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan ada pembatasan kembali di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Langkah itu dilakukan karena tingginya kasus Covid-19 dan meningkatnya keterisian rumah sakit.
"Seluruh provinsi di Jawa dan Bali akan melakukan pembatasan sesuai undang-undang dan dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah 21/2020. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelanggaran kegiatan, tapi ini ada pembatasan," kata Airlangga, Rabu (6/1/2021).
Editor: Agus Warsudi