Satgas Covid-19 Jabar Dukung Pemerintah Batasi Aktivitas Warga di Jawa dan Bali
BANDUNG, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jawa Barat mendukung keputusan pemerintah pusat membatasi aktivitas masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Pembatasan aktivitas warga itu diharapkan bisa menekan angka Covid-19 yang melonjak.
Diketahui, angka kasus Covid-19 dan kematian tinggi di Jawa Barat antara lain warga di kawasan Bodebek (Kota/Kabupaten Bogor, Depok, Kota/Kabupaten Bekasi) dan Bandung Raya (Kota/Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat).
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, keputusan pemerintah pusat membatasi aktivitas warga di Pulau Jawa dan Bali, tepat terutama soal list daerah di Jabar yang diminta melakukan pembatasan.
"Melihat perkembangan Covid saat ini, pemerintah sudah tepat melakukan pembatasan tersebut," kata Daud dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (6/1).
Daud mengemukakan, selama ini, delapan wilayah di Jabar diminta melakukan pembatasan aktivitas warga karena menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Jabar. "Selama ini, wilayah menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Jabar itu Bodebek dan Bandung Raya," ujarnya.
Untuk membatasi aktivitas warga tersebut, Daud menuturkan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). Saat ini, masih dalam tahap pembahasan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan ada pembatasan kembali di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Langkah itu dilakukan karena tingginya kasus Covid-19 dan meningkatnya keterisian rumah sakit.
"Seluruh provinsi di Jawa dan Bali akan melakukan pembatasan sesuai undang-undang dan dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah 21/2020. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelanggaran kegiatan, tapi ini ada pembatasan," kata Airlangga, Rabu (6/1/2021).
Editor: Agus Warsudi