Sarankan Terima Dulu UU Cipta Kerja, Ridwan Kamil: Kita Jangan Kaku
Rabu, 07 Oktober 2020 - 02:19:00 WIB

Selain itu, menurut Kang Emil, undang-undang dapat direvisi jika ada kekurangan. Apabila Undang-Undang Cipta Kerja sudah berjalan 2 tahun, maka semua pihak bisa mengevaluasi.
"Saran saya kita terima dulu, kemudian evaluasi dalam setahun dua tahun, apakah pelaksanaannya (dapat) menyejahterakan semua orang, mengadilkan ekonomi. Kalau kurang kita revisi, kita evaluasi. Kalau baik kita teruskan," katanya.
Sebelumnya, RUU ini disahkan DPR bersama dengan pemerintah yang diwakili oleh Menko Perekonomian dan sejumlah menteri terkait lainnya. Meskipun dihujani interupsi dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan juga drama-drama politik, RUU tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Editor: Faieq Hidayat