get app
inews
Aa Text
Read Next : Atalia Ditugaskan Rebut Kursi Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil: Keputusan Diumumkan Februari 2024

Sarankan Terima Dulu UU Cipta Kerja, Ridwan Kamil: Kita Jangan Kaku

Rabu, 07 Oktober 2020 - 02:19:00 WIB
Sarankan Terima Dulu UU Cipta Kerja, Ridwan Kamil: Kita Jangan Kaku
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto Humas Pemprov Jabar).

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyarankan para pekerja menerima dahulu Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR. Semua pihak juga tidak kaku dalam menyikapi aturan tersebut.

"Undang-Undang Cipta Kerja sudah disahkan, mari kita monitor. Sisi positifnya juga mungkin ada, (selain) dampak-dampak yang negatifnya. Pada dasarnya, kita jangan kaku, yang namanya hal seperti ini pasti ada dinamika," kata Ridwan Kamil di Bandung, Selasa (6/10/2020).

Pria disapa Kang Emil ini menyebut efektivitas pemberlakuan UU Omnibus Law Cipta Kerja pun belum dapat dipastikan. Situasi, kata dia bakal menjadi penentu berhasil tidaknya pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Responsnya juga belum tentu berhasil, belum tentu gagal, tergantung situasi," kata dia.

Selain itu, menurut Kang Emil, undang-undang dapat direvisi jika ada kekurangan. Apabila Undang-Undang Cipta Kerja sudah berjalan 2 tahun, maka semua pihak bisa mengevaluasi.

"Saran saya kita terima dulu, kemudian evaluasi dalam setahun dua tahun, apakah pelaksanaannya (dapat) menyejahterakan semua orang, mengadilkan ekonomi. Kalau kurang kita revisi, kita evaluasi. Kalau baik kita teruskan," katanya.

Sebelumnya, RUU ini disahkan DPR bersama dengan pemerintah yang diwakili oleh Menko Perekonomian dan sejumlah menteri terkait lainnya. Meskipun dihujani interupsi dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan juga drama-drama politik, RUU tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut