get app
inews
Aa Text
Read Next : Abu Bakar Baasyir Bebas, BNPT: Dia Berhak Kembali ke Masyarakat dan Keluarga

Santri Ponpes Al-Mukmin Ngruki Dilarang Jemput Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur

Selasa, 05 Januari 2021 - 13:15:00 WIB
Santri Ponpes Al-Mukmin Ngruki Dilarang Jemput Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Imam Suyudi. (Foto: Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, setelah menjalani hukuman selama 11 tahun dari total vonis 15 tahun penjara, pendiri dan pimpinan Ponpes Ngruki Solo Abu Bakar Ba'asyir bebas murni pada Jumat 8 Januari 2021. 

Selama menjalani hukuman sejak Juni 2011 silam, Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana selama 55 bulan. Abu Bakar Ba'asyir diduga memberikan pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

"Beliau menjalani hukuman 15 tahun, mendapat remisi 55 bulan yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit," kata Kakanwil Kemekum HAM Jabar Imam Suyudi. 

Diberitakan sebelumnya, ustaz Abdurochim mengatakan, keluarga telah mendapatkan kabar dari Kemenkum Ham, ustaz Abu Bakar Ba'asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor pada Jumat (8/1/2021). 

"Benar, kabar dari Kemenkumham Abah (Abu Bakar Baasyir)  Jumat ini keluar dari Lapas. Keluarga sudah diberitahukan melalui tim kuasa hukum," kata Ustaz Iim, sapaan akrabnya, saat dihubungi, Senin (4/1/2021).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut