Santri Bunuh Pemilik Warung di Bandung, Keluarga Harap Polisi Ungkap Motif Pelaku

Lebih lanjut Rahmad mengatakan, keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke polisi. Dia percaya polisi bisa mengungkap kasus tersebut secara jelas dan menyampaikan kepada publik motif sebenarnya tersangka membunuh korban.
"Keluarga sampai sekarang masih trauma. Kalau kasus ini tidak dituntaskan, khawatir akan menjadi traumatis yang berkepanjangan. Kami serahkan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian untuk melakukan penyidikan secara utuh," ujar dia.
Selain itu, Rahmad mengatakan, keluarga korban mengucapkan terima kasih karena Polresta Bandung menambahkan Pasal 340 KUHPidana kepada tersangka tentang pembunuhan berencana.
Sebelumnya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Pembunuhan dan 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi