get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Ustaz di Kuningan Diduga Cabuli 8 Santri, Begini Modusnya

Sadis, Pencuri Gasak Harta dan Perkosa Penghuni Rumah di Tanjungkerta Kuningan

Kamis, 06 Januari 2022 - 20:40:00 WIB
Sadis, Pencuri Gasak Harta dan Perkosa Penghuni Rumah di Tanjungkerta Kuningan
Ilustrasi pemerkosaan penghuni rumah oleh pencuri di Kuningan. (Foto: Antara)

Dari tangan tersangka, tutur Kasatreskrim, penyidik juga menyita barang bukti handphone milik korban yang dicuri pelaku. Sedangkan bukti pemerkosaan, petugas mengamankan pakaian dan selimut yang dipakai korban saat perbuatan itu terjadi.

Kasatreskrim Polres Kuningan mengatakan, akibat perbuatanya, pelaku Mian dijerat Pasal 365 dan 286 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan. "Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutur Kasatreskrim.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut