Sadis! Balita 2,5 Tahun di Karawang Dianiaya Pacar Ibu, Mata dan Lidah Dijepit Tang
Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:02:00 WIB
Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan bukti.
Petugas kemudian mengamankan pelaku berinisial IP (30) yang merupakan pacar ibu korban dan berada di lokasi saat kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pria tersebut diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan.
Ipda Cep Wildan menegaskan pelaku telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Donald Karouw