Saat One Way Arus Mudik Diterapkan, Pemudik Arah Jakarta Bisa lewat Japek II Selatan
Charles Lendra mengatakan, setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 km tersebut, pengguna jalan akan melewati jalan non-tol sepanjang 15-20 km dengan satu sampai dua lajur untuk masuk kembali ke jalan Tol Japek melalui GT Karawang Timur di GT Karawang Barat di Km 47 pada periode arus mudik dan Km 54 pada periode arus balik.
Nanti, jalan non-tol yang dilewati akan dipasang rambu petunjuk arah sementara hingga pelayanan transaksi di GT Karawang Timur. Selain itu, fasilitas pendukung pun disiapkan di jalur fungsional Tol Japek II Selatan. Seperti penerangan, perambuan, stick cone, dan flag man untuk memandu pengguna jalan, petugas dan pos pantau.
“Jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan mulai dari SS Sadang hingga Kutanegara tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus melakukan tapping di GT Sadang fungsional," ucap Charles Lendra.
"Di gerbang tol ini, pengguna jalan akan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Tol Padaleunyi dengan besaran tarif sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang, Tol Cipularang,” ujarnya.
Editor: Agus Warsudi