get app
inews
Aa Text
Read Next : Sikapi RUU Minuman Beralkohol, FPI Minta Pemerintah Terapkan Hukuman Cambuk

RUU Minuman Beralkohol, Pengusaha Hiburan di Bandung Minta Miras Dibatasi Bukan Dilarang

Minggu, 15 November 2020 - 13:10:00 WIB
RUU Minuman Beralkohol, Pengusaha Hiburan di Bandung Minta Miras Dibatasi Bukan Dilarang
Polda Jabar memusnakah ribuan miras. (Foto/Dokumentasi)

Barli menilai, dibanding dilarang, pengusaha hiburan lebih setuju dengan pembatasan minuman beralkohol, mulai peredaran hingga tempat orang dapat mengonsumsinya.

"Kalau dibatasi, itu lebih bagus. Kalau dilarang, saya kira sulit ya. Bagi wisatawan asing misalnya, mereka kan sehari-hari terbiasa minum alkohol, bahkan jadi budaya," tutur Berli.

Berli mengatakan, terkait pembatasan, Kota Bandung sebenarnya sudah memiliki aturan pembatasan minuman beralkohol dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Bahkan, saya ikut serta dalam penyusunan perda tersebut. Jadi, jika intinya pembatasan, sebenarnya Kota Bandung sudah lebih dulu membatasi peredaran minuman beralkohol," kata Berli.

Barli berharap, setiap regulasi yang akan diterapkan di negeri ini, termasuk RUU Minuman Beralkohol dikaji lebih matang agar potensi dampak yang dapat ditimbulkan bisa ditekan. "Sosialisasi pun harus dilakukan secara masif, agar kehadiran aturan dapat diterima semua pihak," ujar dia.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut