Rumah-Warung di Babakan Sari Bandung Dibongkar, PT KAI: Penghuni Tak Bayar Sewa

BANDUNG, iNews.id - PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung menertibkan rumah sekaligus warung di Jalan Babakan Sari II, Nomor 1 RT 0001 RW 0007,Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Rabu (14/9/2022). Penertiban dilakukan karena aset tersebut milik PT KAI dan penghuni tak membayar sewa.
Sebelum penertiban aset dilakukan, PT KAI terlebih dulu mengirimkan surat peringatan dan meminta penghuni mengosongkan bangunan. Namun karena tidak diindahkan, akhirnya petugas PT KAI membongkar rumah dan warung tersebut. Sedangkan barang-barang pemilik warung diangkut menggunakan truk.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo mengatakan rumah perusahaan dengan luas tanah 755,25 meter persegi tersebut disewa oleh Maman Kasmana dan digunakan bersama saudaranya untuk rumah tinggal dan komersial kios-kios.
Penyewa tersebut, kata Kuswardojo, belum melakukan kewajiban membayar sewa sesuai perjanjian kontrak selama 5 tahun mulai Januari 2017 hingga Desember 2021. Adapun sertipikat hak pakai Nomor 1 Keluraha Babakan Sari tahun 1988 menjadi bukti kepemilikan PT KAI atas aset di lokasi tersebut.
Editor: Agus Warsudi