Rugikan Negara Rp360 Juta, Aksi Suntik Gas 3 Kg ke Non-Subsidi di Bandung Dibongkar
 
                 
             
                BANDUNG, iNews.id - Aksi penyuntikan ilegal gas subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram yang dilakukan SR dan AH di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, dibongkar petugas Satreskrim Polresta Bandung. Perbuatan kedua pelaku merugikan negara sekitar Rp360 juta.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus penyuntikan gas subsidi ke tabung 12 kg ini berawal dari informasi masyarakat di Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
 
                                    "Masyarakat yang membeli tabung gas ukuran 12 kilo (kg) mengeluh karena habis lebih cepat daripada ukuran tabung 12 kilo biasanya," kata Kusworo saat konferensi pers di lokasi penemuan, Rabu (24/8/2022).
Mendapatkan informasi seperti ini, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, ditemukan fakta, pelaku SR dan AH melakukan pemindahan isi gas 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi.
 
                                    Karena itu, petugas pun menangkap pelaku saat melakukan aksi penyuntikan gas. "Jadi kegiatannya adalah memperniagakan tabung gas secara ilegal yang tidak sesuai dengan perizinan. Pelaku ini menyuntikan dari tabung 3 kilo ke tabung 12 kilo dengan menggunakan alat suntik," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Editor: Agus Warsudi
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                