RPA Partai Perindo: Kasus Pemerkosaan Disabilitas di Bandung Penuhi 2 Alat Bukti
BANDUNG, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memiliki penilaian berbeda terkait kasus disabilitas korban pemerkosaan hingga hamil di Bandung. RPA Partai Perindo menilai kasus itu telah memenuhi dua alat bukti.
Penilaian alat bukti ini berdasarkan audiensi yang dilakukan RPA Partai Perindo bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Dalam audiensi terungkap jaksa penuntut umum (JPU) menganggap kasus ini masih kekurangan alat bukti.
"Menurut penjelasan JPU untuk menuju (status) tersangka ini masih kurang. Tetapi menurut kamisudah cukup bukti yang dibawa penyidik," kata Ketua Umum RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina seusai audiensi dengan JPU di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata Nomor 54, Kota Bandung, Jumat (26/5/2023).
Karena itu, ujar Jeannie Latumahina, RPA Partai Perindo mendesak aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasus ini segera memprosesnya dengan cepat. Terlebih, korban dalam kasus tersebut adalah seorang disabilitas.
"Kami harap secepatnya aparat penegak hukum dalam hal ini JPU untuk tidak main-main. Juga kepolisian tidak main-main dalam penanganan kasus kekerasan," ujar Jeannie Latumahina.
Selain itu, tutur Ketum RPA Partai Perindo, akan menempuh jalur lain untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Editor: Agus Warsudi