RPA Partai Perindo: Kasus Pemerkosaan Disabilitas di Bandung Penuhi 2 Alat Bukti
BANDUNG, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memiliki penilaian berbeda terkait kasus disabilitas korban pemerkosaan hingga hamil di Bandung. RPA Partai Perindo menilai kasus itu telah memenuhi dua alat bukti.
Penilaian alat bukti ini berdasarkan audiensi yang dilakukan RPA Partai Perindo bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Dalam audiensi terungkap jaksa penuntut umum (JPU) menganggap kasus ini masih kekurangan alat bukti.
"Menurut penjelasan JPU untuk menuju (status) tersangka ini masih kurang. Tetapi menurut kamisudah cukup bukti yang dibawa penyidik," kata Ketua Umum RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina seusai audiensi dengan JPU di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata Nomor 54, Kota Bandung, Jumat (26/5/2023).
Karena itu, ujar Jeannie Latumahina, RPA Partai Perindo mendesak aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasus ini segera memprosesnya dengan cepat. Terlebih, korban dalam kasus tersebut adalah seorang disabilitas.
"Kami harap secepatnya aparat penegak hukum dalam hal ini JPU untuk tidak main-main. Juga kepolisian tidak main-main dalam penanganan kasus kekerasan," ujar Jeannie Latumahina.
Selain itu, tutur Ketum RPA Partai Perindo, akan menempuh jalur lain untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
RPA Perindo akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kejaksaan Agung, Ombudsman, KPK, Komisi III DPR, hingga Kompolnas.
"Ini dilakukan agar bersama-sama mengawal kasus sehingga kasus ini menjadi terang benderang dan secepatnya apa yang menjadi komitmen dari RPA Perindo, pendampingan terhadap korban disabilitas ini, mereka mendapat kepastian hukum agar pelaku AH ini ditangkap dan diproses sesuai UU (undang-undang) yang berlaku," tutur dia.
Kendati demikian, kata Jeannie Latumahina, penjelasan JPU yang diterima RPA Perindo dalam audiensi hari ini cukup jelas. Apapun alasannya, RPA Perindo menganggap alat bukti dalam kasus ini sudah cukup untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
"Dengan hati nurani dan moralitas anak bangsa yang berpihak kepada korban yang disabilitas ini untuk secepatnya, jangan main-main, apalagi ini korban adalah disabilitas," ucap Jeannie Latumahina.
Dalam audiensi tersebut, tim RPA Partai Perindo diterima oleh dua JPU yang menangani kasus tersebut yaitu Fitri Lestari dan Katerina Marlina.
Turut hadir dalam audiensi adalah Kasi Kambegtikun dan TPVL Kejati Jabar, Fino dan Kepala Seksi Oharda Tindak Pidana Umum Kejati Jabar, Guntur Wibowo.
Pada Kamis (25/5/2023), RPA Partai Perindo pun sudah melakukan audiensi dengan Polda Jabar. Audiensi dilakukan bersama jajaran Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dirkrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang.
Diketahui, RPA Partai Perindo melakukan pendampingan terhadap korban kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi seksual yang menimpa warga Parakan Saat, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung itu.
Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga korban mendatangi Kantor DPW Perindo Jabar di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023) lalu.
Korban berinsial NSF datang bersama keluarganya dan diterima oleh jajaran pengurus RPA Perindo seperti Ketua umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Bacaleg Perindo Dapil III Kota Bandung John B Simalango, dan lainnya.
Editor: Agus Warsudi