Ronald Tannur Bebas, Keluarga Dini Korban Pembunuhan Sedih dan Kecewa Putusan Hakim
SUKABUMI, iNews.id - Keluarga Dini Sera Aprianti kaget dan kecewa dengan keputusan hakim membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya. Ronald Tannur merupakan terdakwa penganiayaan mengakibatkan kematian terhadap Dini Sera Aprianti yang didakwa pasal pembunuhan.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaaya Erintuah Damanik menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Dia dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami kaget dengar kabar kemarin (vonis hakim). Kami sudah koordinasi dengan kuasa hukum, katanya akan banding," ujar Ruli Diana Puspita Sari, kakak almarhuman Dini saat ditemui di rumahnya Kampung Gunung Guruh Girang, Desa Babakan, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawaa Barat, Kamis (25/7/2024).
Dia mengaku keluarga sangat sedih dan benar-benar kecewa terhadap vonis hakim yang membebaskan terdakwa pembunuh almarhumah Dini. Sebab putusan ini tidak memenuhi rasa keadilan.
"Kami keluarga kecewa dengan putusan hakim. Keluarga sangat sedih. Sebisa mungkin kami akan perjuangkan lagi," katanya.
Menurutnya, keluarga tidak tahu soal proses hukum. Namun awalnya terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan kini tiba-tiba bebas.
"Kami tidak tahu-menahu, tahu-tahu sudah mau bebas. Ini tidak adil bagi keluarga, terlebih korban meninggalkan satu anak yang masih kecil," ucapnya.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Gregorius Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara. Dia terbukti menganiaya kekasihnya Dini Sera Aprianti hingga meninggal. Namun hakim PN Surabaya membebaskan anak politikus PKB Edward Tannur itu yang dianggap tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan.
Editor: Donald Karouw