Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Megamendung, Ini yang Meringankan dan Memberatkan

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana denda Rp20 juta kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor. Sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan menjadi pertimbangan memutuskan hukuman pendakwah itu.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan, faktor yang meringankan Rizieq Shihab, dia dianggap kooperatif dengan menempati janjinya untuk meminta para pendukunga tidak datang ke persidangan. Majelis hakim juga menganggapnya sebagai tokoh agama yang dapat menjadi teladan bagi masyarakat.
Sementara faktor yang memberatkan, Rizieq dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan Rizieq Shihab secara sah telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 16 Tahun 2018 karena tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Dua, menjatuhkan pidana terhadap pidana tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta," kata Suparman Nyompa di PN Jaktim, Kamis (27/5/2021).
Bila denda tersebut tidak dibayar, maka Habib Rizieq Shihab wajib mengganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.
Mendengar vonis tersebut, Habib Rizieq menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Sebelumnya, dalam kasus kerumunan di Markas Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Sementara untuk kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan. Kelimanya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Jaksa menyebutkan mereka telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelimanya juga dinyatakan telah melanggar Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Editor: Maria Christina