RINDU Pastikan Taati Aturan KPU soal Tempat Kampanye
BANDUNG, iNews.id - Pasangan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum (RINDU), kandidat Gubernur Jawa Barat (Jabar), menyatakan akan mentaati aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tempat atau lokasi yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk kampanye.
"Pada dasarnya saya ikut aturan. Hanya kadang-kadang penyelenggara kegiatan itu bukan kita, tapi pihak pengundang, misalnya yang ngundang kiai," kata Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil di Subang, Kamis (22/2/2018).
Hal tersebut disampaikan Emil dalam menanggapi pernyataan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jabar terkait pelarangan kampanye di pesantren, karena dikategorikan sebagai tempat pendidikan. Emil juga meminta agar KPU memberikan batasan yang jelas atau penjelasan tambahan mengenai tempat ibadah dan pendidikan.
"Misalnya bila masjid memiliki aula yang bangunannya terpisah dari masjid, atau pesantren yang punya lapangan dan gedung pertemuan, apakah itu juga masuk kategori tempat yang tidak boleh dipakai kampanye?" kata Ridwan Kamil.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Jawa Barat, Herminus Koto mengatakan, kampanye pilkada di tempat ibadah dan pesantren adalah hal yang dilarang. Menurut dia, berdasarkan aturan penyelenggaraan pemilu, kampanye itu dilarang di tempat ibadah, tempat pendidikan, antara lain sekolah, kampus dan pesantren.
Pernyataan itu diungkapkan Herminus saat menjawab pertanyaan salah satu perwakilan MUI kabupaten/kota yang menanyakan soal larangan kampanye, termasuk soal kampanye di pondok pesantren. Dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, Pasal 68 tentang Larangan dan Sanksi, huruf J disebutkan: dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Editor: Himas Puspito Putra