Rincian Tarif Baru Angkutan Online, Dishub Jabar: Kami Sesuaikan Aspirasi Driver
Sebelumnya, tarif angkutan online ini tergantung dari aplikator penyedia, antara Rp3.500 hingga Rp6.000 untuk roda empat. "Ini yang tidak disetujui oleh ASK, mereka menyampaikan kalau yang dipakai tarif bawah, sudah tidak bisa menutupi kehidupan mereka, para driver online ini," katanya.
Sementara untuk roda dua, lanjut dia disesuaikan menjadi Rp2.600/Km yang sebelumnya hanya Rp2.000/Km. "Jadi, kami sesuaikan dengan aspirasi para driver, kalau tarifnya memakai acuan sesuai dengan Perdirjen, bukan aturan baru lagi," ucapnya.
Menurutnya, surat penyesuaian tarif untuk angkutan berbasis aplikasi ini sudah dikeluarkan pada Jumat (23/8/2024) kemarin. "Kemarin surat sudah dikeluarkan, silakan pihak aplikasi menyesuaikan. Ini berlaku untuk seluruh Jabar," katanya.
Editor: Kurnia Illahi