Rincian Tarif Baru Angkutan Online, Dishub Jabar: Kami Sesuaikan Aspirasi Driver
BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menetapkan tarif baru untuk angkutan berbasis online. Tarif baru tersebut diberlakukan untuk menyesuaikan peraturan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat.
Kepala Dishub Jabar, Koswara mengatakan, dalam aturan itu diatur besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah I yaitu Sumatera, Jawa dan Bali sebesar Rp6.000/Km tarif batas atas dan Rp3.500/Km tarif batas bawah.
"Tarif itu yang dipakai acuannya dari Peraturan Ditjen Angkutan Darat, di dalamnya ada aturan tarif batas atas batas bawah untuk angkutan sewa khusus," ujar Koswara saat dihubungi, Sabtu (24/8/2024).
Sementara untuk roda dua, kata dia batas atas Rp2.750 dan batas bawah Rp2.000. "Ini berdasarkan usulan dari angkutan sewa khusus (ASK) yang menjadi mitra driver online. Mereka meminta tarif yang dipakainya itu, tarif Rp5.000. Jadi, masih ada di dalam koridor batas atas sama batas atasnya Perdirjen," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi