Ridwan Kamil Tegaskan Tugas Pemprov Jabar di Proyek Tol Cisumdawu Sudah Tuntas

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, Pemprov Jabar sudah tuntas melaksanakan tugasnya dalam proyek pembangunan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu). Saat ini, Pemprov Jabar tinggal membebaskan lahan untuk akses tol dari Dawuan menuju Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Kertajati, Majalengka.
"Sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi), kami sudah 100 persen. Tinggal kami mengoordinasikan yang sambungan dari Cisumdawu ke BIJB," kata Ridwan Kamil dalam Rakor Percepatan Pembangunan Tol Cisumdawu bersama Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual, Selasa (15/6/2021).
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengemukakan, dalam proyek Tol Cisumdawu sepanjang 60 kilometer, pemerintah daerah bertugas mengurusi pembebasan lahan, sementara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengerjakan konstruksi.
Saat ini, ujar Kang Emil, isu yang menjadi hambatan dalam pengerjaan Tol Cisumdawu, yakni pembebasan tanah kas desa. Pemprov Jabar intens berkoordinasi dengan Pemkab Sumedang untuk menyelesaikan persoalan lokal tersebut.
"Saya terus berkoordinasi dengan Pak Bupati (Sumedang) untuk menyelesaikan masalah lokal, itu tanggung jawab kami," ujar Kang Emil.
Meski begitu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, persoalan tanah kas desa yang menghambat pembangunan Tol Cisumdawu kini sudah tuntas.
"Minggu kemarin sudah mengundang seluruh camat yang berkaitan dengan lahan, semua sudah clear. Besok kita rapat Forkopimda untuk mengakselerasi," kata Bupati Sumedang.
Tol Cisumdawu ditargetkan rampung akhir 2021 atau awal 2022. Kehadiran Tol Cisumdawu akan memangkas waktu perjalanan Bandung-BIJB dari tiga jam menjadi satu jam, sehingga bandara kebanggaan warga Jabar itu akan lebih optimal.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya sudah menerjunkan tim khusus untuk menyelesaikan hambatan pembangunan Tol Cisumdawu. Kendala yang jadi sorotan, kata Luhut, adanya sejumlah bidang tanah yang sudah dibebaskan, namun belum bisa dibangun karena ada penolakan warga.
"Ada beberapa bidang lahan yang sudah bebas, namun belum dapat dikonstruksi karena ada penolakan dari warga, tapi kami sudah terjunkan tim untuk diselesaikan," kata Luhut.
Persoalan lainnya adalah tumpang tindih kawasan hutan dengan tanah warga, tanah kas desa, dan tanah adat. "Ada juga tanah wakaf yang sampai saat ini belum bebas," ujar Luhut.
Terkait hal tersebut, pihaknya pun sudah meminta aparat penegak hukum mengawal penyelesaian masalah. "Diperlukan pendampingan dari aparat penegak hukum dalam melakukan pendekatan, pengamanan, dan penertiban," tutur Luhut.
Editor: Agus Warsudi