Ridwan Kamil Nilai Vonis Mati Herry Wirawan Sudah Penuhi Rasa Keadilan
Senin, 04 April 2022 - 16:12:00 WIB
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan akhirnya divonis mati. Vonis mati tersebut diputuskan Majelis Hakim PT Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin (4/4/2022).
Editor: Asep Supiandi