Ridwan Kamil Larang Perdagangan Baju Bekas Impor, Ini Respons Pedagang di Bandung

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga melarang penjualan thrifting atau baju bekas impor. Larangan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Penjualan baju bekas impor dinilai merupakan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
"Atas instruksi Presiden dan kementerian, Jawa Barat juga melarang peredaran thrifting barang-barang baju bekas yang mengganggu ekonomi kita skala mikro," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Selasa (21/3/2023).
Ridwan Kamil menyatakan, Pemprov Jabar mendukung penuh alasan pemerintah pusat dalam melarang perdagangan baju bekas untuk meningkatkan dan menggeliatkan pembelian produk-produk UMKM.
"Saya mendukung apa yang dilaksanakan kementerian perdagangan sehingga ekonomi lokal produksi lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri," katanya.
Menanggapi kebijakan itu, pelaku usaha thrifting asal Bandung Dicky Yaniada mengatakan, kebijakan larangan thrifting justru merugikan pengusaha thrifting yang saat ini kian menjamur.
Editor: Agus Warsudi