Namun, Kemen PPPA masih menunggu putusan incracht (berkekuatan hukum tetap). Saat ini, Kemen PPPA akan membahas masalah restitusi itu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi tidak dibebankan kepada negara," kata Bintang Puspayoga.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News
TAG :
restitusi
Herry Wirawan
vonis herry wirawan
pemerkosa santriwati
pemerkosaan santriwati
perkosa santriwati
santriwati
Kajati Jabar
kejati jabar
ganti rugi
Bagikan Artikel: