Residivis Kasus Pencurian Rumah Kosong di Karawang Ditembak karena Nekat Tabrak Polisi
Kemudian polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku diwilayah Kecamatan Rengasdengklok. Kemudian polisi mengepung lokasi keberadaan pelaku.
Namun pelaku mengetahui kedatangan polisi dan langsung naik ke motor dan kabur. Namun saat akan ditangkap, pelaku justru hendak menabrak polisi yang mengadang. Namun polisi berhasil menghindar dan langsung menembak pelaku hingga roboh.
"Kami melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku mencoba menabrak anggota kami. Pelaku roboh setelah kaki kirinya terkena tembakan," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Dari tangan pelaku AA, tutur Kapolres Karawang, petugas mengamankan sejumlah barang bukti uang sebesar Rp500.000, laptop, dan satu unit motor. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi