get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan Resbob Pakai Baju Tahanan usai jadi Tersangka Kasus Hina Suku Sunda

Resbob Jadi Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda, Terancam 6 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:46:00 WIB
Resbob Jadi Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda, Terancam 6 Tahun Penjara
Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Suku Sunda yang dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Foto: Ist)

"Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, ini mendulang saweran ya. Mendulang saweran sejumlah uang, ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian," ujar Irjen Rudi.

"Dari ujaran yang cukup heboh, saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka viewer-nya akan banyak, yang nyawer banyak, dan tentunya dapat keuntungan," ucapnya lagi.

Kapolda Jabar juga mengungkapkan, Resbob tidak bekerja sendirian dalam membuat konten tersebut. Tersangka dibantu oleh dua orang rekannya, yang saat ini perannya masih didalami penyidik Ditressiber Polda Jabar.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran kebencian berbasis SARA.

"Ini kemudian kita juncto-kan Pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE. Itu rekan-rekan, ancamannya 6 tahun dan itu bisa juncto-kan 10 tahun," ujar Rudi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut