Remaja 14 Tahun Tidak Berani Pulang ke Rumah gegara Trauma Dicabuli Ayah Kandung
Kepada polisi, AS pun mengakui perbuatan bejat terhadap anak kandungnya itu. Saat diinterogasi petugas, AS menyebut perbuatan cabul yang dilakukannya kurang lebih 31 kali.
“Tersangka AS mengaku dan membenarkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya kurang lebih 31 kali dengan modus cara bujuk rayu diberi uang sebesar Rp5.000. Perbuatan cabul itu dilakukan dari sekitar Juni 2022 sampai Kamis 23 November 2023," tutur Kapolsek Wanaraja.
AKP Maolana mengatakan, terungkap juga perbuatan cabul ayah terhadap anak tersebut dilakukan digubuk milik warga sekitar dan rumah kontrakan. AS juga mengaku perbuatan cabul terhadap puterinya itu pertama kali dilakukan di rumah kerabat.
“Tersangka akan disangkakan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut untuk penanganan perkara lebih lanjut," ucap AKP Maolana.
Editor: Agus Warsudi