get app
inews
Aa Text
Read Next : 20 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Sukabumi, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Hendak Edarkan Ribuan Butir Obat Keras, Pria Muda Ditangkap Polisi di Bungbulang Garut

Senin, 27 November 2023 - 19:50:00 WIB
Hendak Edarkan Ribuan Butir Obat Keras, Pria Muda Ditangkap Polisi di Bungbulang Garut
Ribuan butir obat terlarang disita polisi dari seorang pria berinisial TR (35), warga Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. (Foto: Istimewa)

GARUT, iNews.id - Ribuan butir tablet obat keras terlarang disita polisi dari seorang pria berinisial TR (35) di wilayah Garut selatan. TR ditangkap petugas saat mengambil ribuan butir obat terlarang pesanannya pada salah satu gerai layanan ekspedisi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut. 

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, peredaran obat keras terlarang itu terungkap setelah Satuan Narkoba melalui pengintaian dan penyelidikan. TR kemudian diamankan bersama barang bukti di depan gerai jasa pengiriman. 

"Dari TKP, tersangka diamankan bersama barang bukti berupa ribuan butir obat keras terlarang, jenisnya macam-macam. Dari pengakuan, ribuan butir obat keras ini akan diedarkan di sekitar wilayah Garut selatan" kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, Senin (27/11/2023). 

Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari Trihexyphenidyl, Dekstrometorfan dan Tramadol, dengan jumlah sebanyak Trihexyphenidyl sebanyak 400 tablet, Dekstrometorfan sebanyak 1.000 tablet, dan Tramadol 208 tablet. Sebagian obat-obatan ini dibungkus dalam toples yang dibalut dengan lakban hitam. 

"Kami melakukan pengembangan dan interogasi terhadap tersangka. Hasilnya dia mengaku bahwa dirinya menyimpan sejumlah obat keras lainnya di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut," ujarnya. 

Dari tempat tinggal pelaku, petugas kembali menemukan obat jenis Tramadol sebanyak 186 butir dan satu toples obat diduga Dekstrometorfan sebanyak 110 tablet. Kapolres Garut memastikan obat keras terlarang dari tangan TR merupakan sediaan farmasi yang akan disalahgunakan. 

"Obat-obatan ini harus digunakan menggunakan resep dokter. Para pengguna obat ini biasanya mengejar efek tertentu yang dihasilkan," ujarnya. 

Kepada polisi, lanjutnya, TR mengaku memperoleh ribuan butir obat terlarang itu dari salah satu toko online bernama akun DY Branded. Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan untuk memburu penjual atau pemasok obat terlarang tersebut kepada TR. 

“Tersangka akan dipersangkakan Pasal 435 jo Pasal 436 UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Garut dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut