get app
inews
Aa Text
Read Next : 1.000-an Santri Bakal Unjuk Rasa di Ponpes Al Zaytun Indramayu Besok

Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Kandung Anggota DPR di Indramayu, Polisi Temukan Fakta Baru

Rabu, 05 Juli 2023 - 10:46:00 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Kandung Anggota DPR di Indramayu, Polisi Temukan Fakta Baru
Tersangka T saat rekonstruksi pembunuhan Casinih di Sukra, Kabupaten Indramayu. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

INDRAMAYU, iNews.id - Polres Indramayu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Casinih (62), ibu kandung anggota DPR Bambang Hermanto. Dari rekonstruksi ini, polisi menemukan fakta baru.

Reka ulang pembunuhan Casinis di gelar di lokasi kejadian rumah korban di Blok Kedongdong, Desa, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Selasa (4/7/2023) siang. Pelaku T memperagakan 50 adegan saat menghabisi nyawa korban. Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku gelap mata karena ingin menguasai harta korban berupa handphone dan perhiasan.

Selama rekonstruksi berlangsung, garis polisi terpasang di pagar rumah. Police line jadi pembatas warga yang ingin melihat. Warga dilarang masuk ke area rumah, lokasi rekonstruksi. 

Polisi membawa tersangka T yang mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol. Sementara korban Casinih sehari-hari tinggal seorang diri. Saat kejadian Rabu 24 Mei 2023, pelaku membekap korban menggunakan kain. Setelah itu, pelaku T mengikat kaki dan tangan korban. Seusai membunuh, pelaku menggasak HP dan perhiasan korban, lalu melarikan diri.

Jasad korban ditemukan pada Kamis 25 Mei 2023 malam oleh anaknya yang curiga karena saat dihubungi, mendiang Casinih, tidak mengangkat telepon. Saat ditemukan, mendiang Casinih dalam kondisi duduk bersandar di ruang tengah dengan tangan-kaki terikat dan mulut tersumpal kain.  

"Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan barang bukti, serta rekonstruksi yang dilakukan, motif pembunuhan ini adalah pelaku T ingin menguasai harta korban," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar.

AKBP M Fahri Siregar menyatakan, dari rekonstruksi juga terungkap fakta baru, pelaku tidak menggunakan bus ke Sukamandi, melainkan ke Pamanukan Subang. Di sini, tersangka T hendak menjual HP dan perhiasan milik korban. "Semula pelaku mengaku tidak mencuri, tetapi berdasarkan barang bukti yang kami kumpulkan, keterangan saksi, dan barang bukti, tersangka mencuri cincin, HP, dan uang Rp15.000 untuk ongkos ke Subang," ujar AKBP M Fahri Siregar.

Pelaku T merupakan tukang bersih-bersih rumah yang belum lama dikenal oleh korban. Akibat perbuatannya, tersangka T dijerat Pasal 339 Junto 338 junto 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut