Rekonstruksi Pembunuhan di Cibeureum Batas Kota Bandung, 2 Pelaku Peragakan 12 Adegan
BANDUNG, iNews.id - Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan korban Muhammad Galih Fauzi (18) dan M Reza Satria (19) di Jalan Jenderal Sudirman, Cibeureum, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, batas Kota Bandung-Cimahi direkonstruksi, Rabu (21/12/2022). Kedua pelaku memeragakan sekitar 12 adegan inti saat pembunuhan terjadi.
Rekonstruksi yang digelar Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon di lokasi kejadian itu menjadi tontonan masyarakat. Kedua pelaku Andriansyah dan Gusta Ardiansyah alias Deren dihadirkan dalam rekonstruksi peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 03.30 WIB itu.
Mereka mengenakan kaus oranye. Sedangkan dua korban M Galih Fauzi dan M Reza Satria diperagakan oleh penyidik. Alat untuk menusuk korban berupa belati diganti menggunakan karton.
Rekonstruksi diawali saat pelaku dan korban menaiki motor melaju dari arah Cimahi menuju kota Bandung. Saat tiba di lokasi kejadian, terjadi perkelahian antara korban dan pelaku.
Kedua pelaku mengeluarkan senjata tajam. Sedangkan korban yang tidak membawa senjata tajam, terdesak. Akibatnya fatal, korban tewas terkapar dengan luka tusuk di perut, dada, dan punggung.
Satu korban terkapar di atas trotoar sisi jalan. Sedangkan korban lain terkapar di bahu jalan. Bahkan sebelum tewas, korban sempat tertabrak mobil yang melintas. Penyebabnya, lokasi kejadian gelap sehingga pengendara mobil tidak melihat korban terkapar di bahu jalan.
Setelah melakukan penusukan, kedua pelaku melarikan diri. Dalam waktu 1X24 jam, kedua pelaku, Gusta Ardiansyah (20) dan Andriansyah (20) berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Cianjur. Kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolsek Bandung Kulon Kompol Asep Nandang mengatakan, rekonstruksi dilaksanakan untuk mendapatkan kesesuaian antara fakta yang terjadi dan berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
"Adegan yang diperagakan kedua tersangka banyak. Tapi adegan inti saat pembunuhan terjadi hanya 12-an," kata Kapolsek Bandung Kulon.
Kompol Asep Nandang menyatakan, berkas perkara kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. "Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Mereka terancam 15 tahun penjara," ujar Kompol Asep Nandang.
Editor: Agus Warsudi