Razia Preman di Garut, 79 Remaja Ditangkap Sedang Beli Obat Terlarang

Ke-79 remaja tersebut, ujar AKBP Widhanto Hadicaksono, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif. Jika tidak memenuhi unsur pidana, akan dilakukan pembinaan. "Sementara dua orang lain sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu pemasok obat dan satu lagi pemilik toko," ujar AKBP Widhanto.
Kapolres Garut menuturkan, tak akan membiarkan peredaran obat terlarang di Kabupaten Garut. Sebab, obat terlarang dapat memicu kriminalitas dan aksi premanisme. Karena itu, jajaran Polres Garut akan melakukan penindakan terhadap para penjual obat terlarang lainnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolres Garut.
Editor: Agus Warsudi