Rawan Kecelakaan, KAI Ingatkan Warga Tak Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta Api
Kamis, 14 April 2022 - 11:20:00 WIB
"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," kata dia.
Spanduk terkait sosialisasi larangan masyarakat melakukan aktivitas di sekitar jalur rel ini dipasang di beberapa titik emplasemen stasiun, perlintasan maupun di jalur rel yang dekat dengan pemukiman warga. Sejak Rabu (13/4), Daop II Bandung sudah memasang spanduk sosialisasi di 30 titik, seperti di area Stasiun Cikudapateuh, Cianjur, Ciranjang, Gedebage, Plered, Padalarang, Cimindi dan lainnya.
Editor: Asep Supiandi