Rawan Kecelakaan, KAI Daop 2 Bandung Larang Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta

Dia menyebut, bagi warga yang beraktivitas di sekitar fasilitas kereta api, bisa dikenakan denda pidana atau kurungan. Ancaman pidana kurungan penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Aktivitas ngabuburit seperti ini melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Editor: Asep Supiandi