get app
inews
Aa Text
Read Next : Pusat Cimol Gedebage Bandung Kembali Buka, Pedagang Rugi Imbas Tutup 2 Hari

Rawan Kecelakaan, KAI Daop 2 Bandung Larang Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta 

Jumat, 24 Maret 2023 - 16:18:00 WIB
Rawan Kecelakaan, KAI Daop 2 Bandung Larang Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta 
PT KAI Daop 2 Bandung melarang warga ngabuburit di sekitar rel kereta. (Foto: iNews.id/Arif Budianto)

Selain itu, ada pula potensi vandalisme yang dilakukan oleh masyarakat seperti perusakan prasarana dan pelemparan batu yang tentu saja sangat membahayakan keselamatan perjalanan, termasuk para pelanggan yang menaiki KA tersebut. 

Dia menyebut, bagi warga yang beraktivitas di sekitar fasilitas kereta api, bisa dikenakan denda pidana atau kurungan. Ancaman pidana kurungan penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Aktivitas ngabuburit seperti ini melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut