Rawan Kecelakaan, KAI Daop 2 Bandung Larang Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta

BANDUNG, iNews.id - PT KAI Daop 2 Bandung mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar rel untuk menghindari kecelakaan seperti tersambar kereta api. Peringatan itu menyusul banyaknya aktivitas ngabuburit di sekitar rel.
“Daop 2 Bandung melarang masyarakat beraktivitas apapun di jalur KA, karena selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan KA,” kata Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung, Joko Widagdo, Jumat (24/3/2023).
Imbauan tersebut dilakukan mengingat pada momen Ramadhan, banyak masyarakat yang menunggu waktu berbuka, bermain, atau bahkan berjualan di area jalur KA. Bahkan ada anak-anak yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas ke atas rel yang dapat merusak prasarana KA. Tindakan menaruh benda asing di atas rel dapat merusak prasarana KA bahkan dapat mengakibatkan kereta anjlok.
Selain itu, ada pula potensi vandalisme yang dilakukan oleh masyarakat seperti perusakan prasarana dan pelemparan batu yang tentu saja sangat membahayakan keselamatan perjalanan, termasuk para pelanggan yang menaiki KA tersebut.
Dia menyebut, bagi warga yang beraktivitas di sekitar fasilitas kereta api, bisa dikenakan denda pidana atau kurungan. Ancaman pidana kurungan penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Aktivitas ngabuburit seperti ini melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Editor: Asep Supiandi