get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Pekerja Tambang di KBB Kena PHK, Disnakertrans Minta Kejelasan Aturan Izin

Ratusan Pekerja Tambang Korban PHK di KBB Sulit Alih Profesi, Pengangguran Bertambah

Selasa, 13 Juni 2023 - 16:29:00 WIB
Ratusan Pekerja Tambang Korban PHK di KBB Sulit Alih Profesi, Pengangguran Bertambah
Aktivitas penambangan pasir dan batu di kawasan kars Citatah, Cipatat, KBB. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Angka pengangguran di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dipastikan bertambah setelah sejumlah perusahaan tambang terpaksa tutup beroperasi. Bahkan jumlahnya bisa bertambah banyak, karena ke depan masih akan ada lagi perusahaan tambang yang tutup.

Perusahaan tambang akan tutup karena tidak mendapat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat.

"Saat ini saja sudah ada 400 pekerja tambang yang diberhentikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja di wilayah Batujajar, Padalarang, dan Cipatat," kata Ketua PC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan, KBB, Dadang Suhendar, Selasa (13/6/2023).
 
Dadang menyebutkan, jumlah itu adalah angka pengangguran untuk di hulunya saja. Sedangkan jika dihitung dampak dengan di hilirnya jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut bisa mencapai ribuan pekerja yang akan terdampak. 


Pasalnya perusahaan tambang batu kapur ini memasok ke sejumlah industri. Seperti PT Krakatau Steel, perusahaan kosmetik, keramik, pabrik susu, dan yang lainnya. Saat pasokan bahan baku salah satunya dari perusahaan tambang tidak ada, maka proses produksi perusahaan itu akan terganggu. 

Di sisi lain, lanjut Dadang, para pekerja tambang yang di-PHK itu tidak bisa alih profesi ke sektor lain. Mengingat mereka sudah lama bekerja di sektor tambang dan tidak memiliki skill di luar itu. Upaya pemerintah yang mewacanakan alih fungsi pekerja tambang ke sektor wisata juga tidak mudah, karena tidak pernah ada pelatihan yang diberikan.

"Buat alih profesi berat, susah, apalagi banyak dari pekerja tambang yang udah tua dan tidak punya kemampuan lain," tuturnya.


Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KBB mengusulkan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Pembatasan IUP dalam tambang batuan tidak mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi berupa PHK terhadap pekerja. Itu bisa jadi celah untuk uji materiil regulasi tersebut, karena mengacu kepada UU Cipta Kerja bahwa pemerintah, pengusaha, dan pekerja harus menghindari adanya PHK," kata Juru Bicara Apindo KBB Yohan Ibrahim. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut