Ratusan Orang Geruduk Kejari Subang, Tuntut Kasus Dugaan Korupsi SPDP Fiktif Diusut Tuntas
SUBANG, iNews.id - Ratusan orang menggeruduk kantor Kejari Subang, Jalan Mayjen Sutoyo, Kamis (20/1/2022). Mereka menuntut kejari menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPDP) fiktif di DRPD Subang.
Ratusan warga yang berunjuk rasa ke kantor Kejari Subang diadang petugas kepolisian dari Polres Subang. Pintu gerbang kejari ditutup rapat. Akhirnya, para pengunjuk rasa hanya bisa berorasi di luar pagar menggunakan pengeras suara yang dibawa mobil komando.
Saat orasi berlangsung, pengunjuk rasa berusaha menjebol pagar. Mereka menggoyang-goyangkan pagar besi itu hingga nyaris roboh. Bahkan mereka nekat menaiki pagar agar bisa masuk untuk menemui Kepala Kejari Subang.
Kasus dugaan korupsi SPDP fiktif di DPRD Subang itu terjadi pada 2017 silam. Tetapi sampai saat ini, belum ada tindak lanjut terhadap empat pimpinan dewan yang diduga terlibat.
Padahal mantan Sekda Subang yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dewan dan bendahara DPRD Subang telah divonis penjara selama satu tahun lebih.
Namun empat pimpinan DPRD Subang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut tidak tersentuh sama sekali. Bahkan salah satu pimpinan DPRD Subang saat kasus itu mencuat kini telah menjabat sebagai Wakil Bupati Subang.
Koordinator aksi Warlan mengatakan, dugaan keterlibatan empat pimpinan DPRD Subang terungkap sebagai fakta persidangan. "Mereka (empat pimpinan dewan) ikut menandatangani pencairan SPDP fiktif tersebut," kata Warlan.
Sementara itu, Kepala Kejari Subang mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu tuntutan dari pendemo dan kasus dugaan korupsi SPDP fiktif yang diduga melibatkan empat pimpinan dewan itu. "Saya akan pelajari kasusnya dulu. Karena saya baru menjabat di sini," kata Kajari Subang I Wayan Sumertayasa.
Setelah ditemui Kajari Subang, mendengar pernyataan dan komitmen itu, para pengunjuk rasa membubarkan diri. Mereka mengancam akan kembali dengan massa lebih besar jika Kejari Subang tak juga menuntaskan kasus tersebut.
Editor: Agus Warsudi