get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi asal Banjarmasin

Ratusan Burung Langka Disita dari Penangkaran Ilegal di Sukabumi

Kamis, 14 Januari 2021 - 20:30:00 WIB
Ratusan Burung Langka Disita dari Penangkaran Ilegal di Sukabumi
Polisi mengamankan burung dilindungi dan berstatus hampir punah dari penangkaran ilegal di Sukabumi. (Foto: Antara)

SUKABUMI, iNews.id - Personel Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri menyita ratusan burung langka dan dilindungi di Kampung Tenjolaya, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (14/1/2021). Burung yang dinyatakan hampir punah itu disita dari penangkaran ilegal di perkampungan tersebut.

"Saat diselidiki ke lokasi penangkaran, ditemukan ratusan burung yang statusnya hampir punah atau dilindungi," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Kombes Pol M Zulkarnain.

Saat diperiksa kelengkapan izinnya, ujar Zulkarnain, ternyata tersangka yang merupakan penangkar burung ini tidak bisa menunjukkan izin penangkaran sebagaimana mestinya. Burung-burung itu ditangkar FJ, warga DKI Jakarta.

Dari hasil pendataan, ada 184 burung yang  langsung disita. Adapun rinciannya, 53 kakatua maluku/merah, 22 kakatua jambul kuning, 12 kakatua putih, empat kakatua tanimbar, 38 kakatua koki, 47 nuri bayan, lima nuri kepala hitam dan tiga gelatik jawa.

Pengungkapan kasus ini setelah tim dari Subdit I Direktorat Tipidter Bareskrim Polri bersama Polres Sukabumi, tim Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Penegakan Hukum, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Ditjen KSDAE dan Balai Besar KSDA Provinsi Jabar mendatangi penangkaran tersebut pada Selasa (12/1/2021).

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut