Ramai Kosan per Jam, 2 Bocah dan Belasan Pasangan Mesum Terjaring Razia di Majalengka
MAJALENGKA, iNews.id - Dua pasang bocah di bawah umur terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) yang oleh petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Sabtu (17/6/2023) malam. Bersama puluhan orang lainnya, bocah itu digelandang ke kantor Satpol PP dan Damkar, di kelurahan Cigasong.
Selain dua pasang bocah di bawah umur, petugas juga mendapati 13 pasangan bukan suami-istri di sejumlah kos-kosan. Dalam razia itu, petugas menitikberatkan kos-kosan di wilayah Majalengka Kota.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka Rachmat Kartono, mengatakan, razia difokuskan di beberapa titik, yang berdasarkan keterangan masyakarat, disinyalir kuat digunakan sebagai tempat untuk berbuat asusila dan juga respons atas adanya pemberitaan terkait kost per jam.
"Kami telah banyak menerima informasi baik dari masyarakat, juga pemberitaan di media terkait adanya kosan yang disewakan per jam kepada masyarakat luar," kata Rachmat, Minggu (18/6/2023).
Editor: Asep Supiandi