Ramadhan, Operasional Usaha Kuliner di Bandung sampai Pukul 11 Malam
Sebab, Oded menilai penjaja makanan untuk berbuka puasa menjadi bagian dari upaya untuk memulihkan ekonomi masyarakat. Hanya saja, masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat. “Kami perbolehkan. Tapi akan kami monitor ketat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Oded menyatakan perihal kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan di Kota Bandung mengikuti panduan dari pemerintah pusat. Yakni sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Oded meminta masyarakat untuk menahan diri tidak menyelenggarakan sejumlah rutinitas yang berpotensi menciptakan kerumunan. Semisal kegiatan "ngabuburit" dan kegiatan jalan bersama setelah subuh yang kerap melibatkan banyak masyarakat. “Sahur on the road tidak ada dulu lah. Di rumah saja untuk menghindari kerumunan,” katanya.
Editor: Agus Warsudi