get app
inews
Aa Text
Read Next : Rahmat Effendi Didakwa Bangun Vila di Bogor Pakai Uang dari Pejabat Pemkot Bekasi

Rahmat Effendi Diduga Minta Uang ke Lurah se-Kota Bekasi untuk Baliho dan Atribut Partai

Senin, 30 Mei 2022 - 17:55:00 WIB
Rahmat Effendi Diduga Minta Uang ke Lurah se-Kota Bekasi untuk Baliho dan Atribut Partai
Rahma Effendi, Wali Kota Bekasi non-aktif saat ditangkap KPK. (FOTO: MPI)

BANDUNG, iNews.id - Selain menerima suap Rp10,5 miliar terkait pengadaan lahan, meminta uang Rp4,3 miliar dari pejabat Pemkot Bekasi untuk membangun vila di Cisarua, Bogor, terdakwa Rahmat Effendi juga diduga meminta uang kepada lurah se-Kota Bekasi. Masing-masing lurah dimintai uang Rp3,2 juta untuk membuat baliho dan atribut partai. 

Dugaan itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/5/2022). Hari ini merupakan sidang perdana pembacaan dakwaan dengan terdakwa Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi non-aktif.

"Mulyadi alias Bayong menerima arahan dari terdakwa (Rahmat Effendi) agar meminta uang dari para Lurah di Kota Bekasi masing-masing Rp3,2 juta yang akan digunakan untuk pembelian baliho dan atribut partai," kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menyatakan, Mulyadi alias Bayong merupakan Lurah Jatisari, Kecamatan Jatisari, Kota Bekasi. Mulyadi juga menjadi terdakwa dalam kasus yang menjerat Rahmat Effendi.

Seusai menerima arahan tersebut, ujar jaksa KPK, Mulyadi lantas meminta Ahmad Apandi selaku Ketua Forum Lurah Kota Bekasi untuk mengumpulkan para koordinator lurah. Dalam pertemuan, Mulyadi menyampaikan arahan Rahmat Effendi agar para lurah menyerahkan uang masing-masing Rp3,2 juta.

Uang tersebut diserahkan kepada Mulyadi. Selanjutnya, uang yang diberikan oleh para lurah total Rp178 juta diserahkan kepada Rahmat Effendi. "Jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh Mulyadi alias Bayong dari para lurah baik secara langsung ataupun melalui Ahmad Apandi Rp178 juta. Setelah menerima uang, atas permintaan terdakwa, Mulyadi alias Bayong memberikannya kepada Bagus Kuncoro Jati alias Dimas, ajudan terdakwa," ujar jaksa KPK.

Diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

Selain Rahmat Effendi, KPK juga menetapkan empat pemberi suap sebagai tersangka. Antara lain, Ali Amril (AA) Direktur PT ME (MAM Energindo); Lai Bui Min alias Anen (LBM) swasta; Suryadi (SY) Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan Makhfud Saifudin (MS) eks Camat Rawalumbu.

Sedangkan penerima suap selain Rahmat Effendi, antara lain, M Bunyamin (MB) Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi; Mulyadi alias Bayong (MY) Lurah Jatisari;  Wahyudin (WY) Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

KPK juga menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sangkaan itu merupakan yang terbaru setelah sebelumnya Pepen dijerat sebagai tersangka perkara suap dan pungli setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Terakhir KPK menelusuri tentang pembangunan glamorous camping atau glamping yang pembiayaannya diduga dilakukan Pepen dengan pungutan liar atau pungli. Lokasi glamping itu berada di Cisarua, Bogor.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut