Putusan PTUN Menangkan Gugatan PLK Picu Gerakan Perlawanan Siswa SMAN 1 Bandung
                
            
                Sementara itu, Kepala SMAN 1 Bandung Tuti Kurniawati belum dapat menyampaikan rencana banding yang akan dilayangkan lakukan Biro Hukum Pemprov Jabar terhadap putusan PTUN Bandung. Saat ini, upaya banding dalam tahap pembahasan.
"Saya sekarang mau rapat dulu dengan Biro Hukum Pemprov Jabar," kata Tuti Kurniawati.
Diketahui, majelis hakim PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen nomor 164/G/2024/PTUN.BDG yang menggugat Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, dan tergugat intervensi ke Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Jabar dengan objek sengketa di SMAN 1 Bandung.
"Mengadili, dalam eksepsi, mengatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat (PLK) untuk seluruhnya," dikutip dari isi putusan Majelis Hakim PTUN Bandung.
Putusan dibacakan majelis hakim PTUN Bandung pada Kamis (17/4/2025) secara online atau e-Court. Hakim pun memerintahkan supaya sejumlah dokumen yang digunakan Disdik Jabar untuk keperluan administrasi SMAN 1 Bandung dibatalkan.
"Menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi 1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat."
Editor: Kurnia Illahi