get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI AD di Lembang KBB, Polda Jabar Periksa 12 Saksi

Purnawirawan TNI AD Gelar Aksi Solidaritas untuk Almarhum M Mubin di Lembang KBB

Senin, 22 Agustus 2022 - 13:18:00 WIB
Purnawirawan TNI AD Gelar Aksi Solidaritas untuk Almarhum M Mubin di Lembang KBB
Spanduk duka cita dipasang Forum Solidaritas Purnawirawan TNI AD di Lembang, KBB terkait kasus meninggalnya Letkol (Purn) Muhammad Mubin (63). (Foto/MPI/Adi Haryanto)

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, saat dilakukan gelar perkara, ditemukan fakta-fakta baru. "Jadi, saat pemeriksaan awal, dia (tersangka HH) mengatakan dia diludahi (oleh korban). Kemudian diserang duluan oleh korban. Namun saat pendalaman, menunjukkan situasi yang diceritakan itu (diludahi dan diserang) tidak ada," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan Senin (22/8/2022). 

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan fakta-fakta terbaru tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menyimpulkan pasal yang dikenakan kepada pelaku diubah dari 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang menjadi Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 338 juncto Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. "Iya (pasal pembunuhan berencana)," ujar Kombes Pol Ibrahim.

Saat ini, tutur Kabid Humas, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih menyelesaikan berkas perkara HH, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan. "Belum (dilimpahkan), masih diselesaikan berkas perkaranya di Polda Jabar," tutur Kabid HUmas Polda Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut