Akibat Terhambat Perizinan, Karyawan PT Masterindo Jaya Abadi Terancam PHK
Pertemuan pada Senin 11 Juni 2023 digelar di Disnakertrans Jabar untuk membahas teknis dan kesepakatan bersama pembayaran THR 2021. Namun, pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan.
Penyebabnya, dua poin yang masih diminta perwakilan pekerja terkait masalah teknis. Yaitu, perusahaan membuat kesepakatan telah membayar THRI tahap pertama pada 30 Juni 2023.
"Hal ini tidak lazim dilakukan. Kesepakatan seharusnya disepakati dan ditandatangani sebelum pembayaran," ujar Pranjani HL Radja.
"Pembayaran dilakukan secara transfer kepada rekening masing-masing pekerja. Sementara, perusahaan sudah mempunyai data nomor rekening mereka (karyawan) di bagian payroll," tutur dia.
Karena itu, kata Pranjani HL Radja, perusahaan meminta pemerintah bijak menyikapi kondisi yang terjadi. Apalagi, saat ini, kondisi perusahaan sedang tidak baik-baik saja karena perpanjangan perizinan ditunda oleh pemerintah.
Editor: Agus Warsudi