get app
inews
Aa Text
Read Next : Awal 2021, Polres Cimahi Ringkus 16 Pengedar Narkoba di Tiga Kota

PSK Ini Jual Sabu Plus Kencan, Iming-imingi Pelanggan Sensasi Wow di "Ranjang"

Selasa, 02 Februari 2021 - 17:48:00 WIB
PSK Ini Jual Sabu Plus Kencan, Iming-imingi Pelanggan Sensasi Wow di "Ranjang"
Para tersangka pengedar narkotik yang ditangkap Satres Narkoba Polres Cimahi. (Foto: Adi Haryanto)

Akibat perbuatannya, NR dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. 

Saat ditanya, NR mengaku menawarkan layanan seks dengan sabu dengan dalih menambah sensasi berbeda saat berhubungan badan. Dia mengaku nekat melakukan itu karena himpitan ekonomi, yakni butuh biaya untuk biaya pendidikan anaknya.

"Saya baru lima bulan ini jual Sabu, itu juga barangnya dari teman. Butuh uang untuk bayar kuliah anak," ujar NR.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut