PSK Ini Jual Sabu Plus Kencan, Iming-imingi Pelanggan Sensasi Wow di "Ranjang"
Selasa, 02 Februari 2021 - 17:48:00 WIB

Akibat perbuatannya, NR dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.
Saat ditanya, NR mengaku menawarkan layanan seks dengan sabu dengan dalih menambah sensasi berbeda saat berhubungan badan. Dia mengaku nekat melakukan itu karena himpitan ekonomi, yakni butuh biaya untuk biaya pendidikan anaknya.
"Saya baru lima bulan ini jual Sabu, itu juga barangnya dari teman. Butuh uang untuk bayar kuliah anak," ujar NR.
Editor: Agus Warsudi