Produksi Tembakau Gorila, Pemuda asal Peundeuy Garut Ditangkap Polisi
Senin, 24 Oktober 2022 - 10:47:00 WIB
"Sedangkan penjual miras dikenakan Pasal 538 KUHP juncto Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 Pasal 7 tentang larangan minuman keras perubahan atas Perda Kabupaten Garut No 2 Tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat. Ancaman hukumannya tiga minggu kurungan," ucap AKP Jimmy Sihite.
Editor: Agus Warsudi