Produksi Tembakau Gorila, Pemuda asal Peundeuy Garut Ditangkap Polisi
Selain menangkap FF, tutur Kasatres Narkoba Polres Garut, polisi juga menangkap tersangka kasus narkoba ganja dan obat-obatan terlarang. Mereka adalah A (27) warga Peundeuy Garut, NKS (18) warga Cisurupan Garut, KS (26) warga Cisurupan Garut, MFF (19) warga Garut Kota, dan DTH (21) warga Bungbulang Garut.
Dari tangan para tersangka ini, petugas menyita 27,81 gram daun ganja kering, 170 butir obat Tramadol, dan 1.170 butir obat jenis Dextro.
"Petugas kami juga mengamankan empat pelaku penjual miras tanpa izin, yakni ZS (20) asal Cikajang Garut, DI (34) asal Cikajang Garut, KR (19) asal Simalungun Sumatera Utara, dan EH (45) asal Cikajang Garut. Miras berbagai merk yang diamankan sebagai barang bukti berjumlah 373 botol," tuturnya.
Pasal yang diterapkan, kata AKP Jimmy Sihite, beragam sesuai tindak pidana yang dilakukan para tersangka. Di kasus narkotika jenis tembakau sintetis, polisi mengenakan Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk kasus obat-obatan terlarang, para tersangka dikenakan Pasal 196, 198 UU RI No 36 Tahun 2009 juncto Pasal 83 UU RI No 36 Tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi