get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua KPU Karawang Mendadak Mengundurkan Diri, Persiapan Maju di Pileg 2024?

Pria yang Palak Pedagang di Rengasdengklok Karawang Roboh Ditembak Polisi

Rabu, 10 Mei 2023 - 14:45:00 WIB
Pria yang Palak Pedagang di Rengasdengklok Karawang Roboh Ditembak Polisi
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan pistol mainan yang digunakan JP untuk menakuti pedagang. (FOTO: NILAKUSUMA)

Tercatat sudah ada 5 korban yang sudah dipalak oleh pelaku. Pelaku dalam menjalankan aksinya menyasar pedagang dengan meminta uang antara Rp50.000 hingga Rp300.000 per pedagang. "Pelaku meminta japrem pedagang nilainya variatif," tutur Kapolres Karwang.

Pelaku JP dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut