get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua KPU Karawang Mendadak Mengundurkan Diri, Persiapan Maju di Pileg 2024?

Pria yang Palak Pedagang di Rengasdengklok Karawang Roboh Ditembak Polisi

Rabu, 10 Mei 2023 - 14:45:00 WIB
Pria yang Palak Pedagang di Rengasdengklok Karawang Roboh Ditembak Polisi
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan pistol mainan yang digunakan JP untuk menakuti pedagang. (FOTO: NILAKUSUMA)

KARAWANG, iNews.id - JP (38), pria yang kerap menodong dan memalak pedagang di Pasar Rengas Dengklok, roboh ditembak polisi. Tersangka ditembak karena melawan dan mengancam petugas saat akan ditangkap. 

Saat melakukan pemalakan pelaku dalam kondisi mabuk dan memegang pistol mainan. Aksi pelaku ini viral di media sosial (medsos).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, polisi bergerak cepat ketika aksi pemalakan yang dilakukan viral di media sosial Selasan (9/5/2023) kemarin.

Tersangka JP dalam tayangan video yang viral, terlihat meminta uang dan mengancam  pedagang dengan benda mirip pistol. 

"Setelah kami selidiki senjata yang digunakan pelaku merupakan pistol mainan," kata Wirdhanto saat ekspose di Mapolres Karawang, Rabu (10/5/23).

AKBP Wirdhanto Hadicaksono, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku merupakan pengangguran dan warga Kecamatan Rengasdengklok.

Saat video viral tersebut pelaku meminta uang kepada seorang pedagang sebesar Rp300.000. Namun pedagang hanya memberi uang Rp100.000 sehingga pelaku marah. Cekcok mulut pun terjadi dan pelaku kesal. Kemudian, pelaku mencabut pistol mainan tersebut untuk menakuti pedagang. 

"Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui dalam kondisi mabuk dan pistol yang digunakan merupakan mainan," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Kapolres Karawang menuturkan, dari pengakuan pelaku sudah menjalankan aksi pemalakan kepada pedagang di Pasar Rengasdengklok 3 bulan kebelakang. 

Tercatat sudah ada 5 korban yang sudah dipalak oleh pelaku. Pelaku dalam menjalankan aksinya menyasar pedagang dengan meminta uang antara Rp50.000 hingga Rp300.000 per pedagang. "Pelaku meminta japrem pedagang nilainya variatif," tutur Kapolres Karwang.

Pelaku JP dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut